THE DEFINITIVE GUIDE TO PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

The Definitive Guide to pembagian harta gono gini

The Definitive Guide to pembagian harta gono gini

Blog Article

Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi. 

Jika sidang berjalan lancar, keseluruhan proses bisa selesai dalam waktu 3 sampai four bulan. Majelis hakim mungkin membutuhkan waktu tambahan untuk menjatuhkan besaran pembagian harta gono-gini berdasarkan situasi tertentu.

Pembagian dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membagi harta secara proporsional berdasarkan nilai atau dengan mengalokasikan harta tertentu kepada masing-masing pihak.

Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat one UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta.

Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita).

Dalam perceraian persoalan harta dalam perkawinan biasanya merupakan persoalan yang akan cukup menyita waktu dan perhatian yang besar, selain persoalan anak.

Gugatan untuk pembagian harta gono gini juga bisa diajukan ketika sudah ada putusan sidang mengenai kasus perceraian yang diajukan. Dalam kata lain, Anda bisa mengajukan gugatan harta bersama tersebut kapan saja bahkan setelah resmi bercerai.

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait dan kasus hukum lainnya, silahkan hubungi kami: ProVeritas Attorneys

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan.

, barulah masuk dalam sistem terakhir, yaitu qadha. Qadha sendiri adalah keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat tentang masalah yang disampaikan kepadanya. Dalam kondisi ini seorang hakim harus melihat kepada kondisi suami istri tersebut, untuk bisa menentukan pembagian harta gono-gini secara baik.

Meskipun demikian, ada kalanya hal-hal tertentu terjadi di rumah tangga yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan dan berujung pada perceraian. Setelah perceraian, harta bersama atau harta gono-gini yang sudah dikumpulkan selama ini sering menjadi suatu masalah yang perlu perhatian khusus.

Seringkali suami merupakan tulang punggung keluarga sehingga dalam rumah tangga tersebut, hanya suami yang bekerja. Sehingga harta gono gini terkadang istri yang tidak bekerja akan lebih memiliki resiko ketika bercerai.

Sehingga ketika terjadi perceraian, baik suami atau pun istri akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Report this page